KPK Panggil 10 Saksi Kasus CSR BI dan OJK, Sebagian Mangkir dari Pemeriksaan

Penulis: Nurul Huda  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 14:52:31 WIB
Penyidik KPK memanggil 10 saksi terkait kasus CSR BI dan OJK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

SULAWESI SELATAN — Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi pada hari ini, Selasa (14/5), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan dana program sosial (CSR) yang diduga disalahgunakan oleh sejumlah pejabat di BI dan OJK. Namun, hingga siang hari, sejumlah saksi mangkir tanpa memberikan konfirmasi resmi kepada tim penyidik.

Peringatan Tegas bagi Saksi yang Mangkir

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa sikap kooperatif merupakan kewajiban hukum bagi setiap saksi yang dipanggil. “KPK mengingatkan para saksi untuk bersikap kooperatif. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat menghambat proses penyidikan,” ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya.

Lembaga antikorupsi itu juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi saksi yang mangkir. Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, saksi yang tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara.

Modus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran program sosial yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Bank Indonesia dan OJK. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial dan edukasi masyarakat itu diduga dikorupsi melalui skema mark-up anggaran dan pengadaan fiktif. KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara ini, meskipun identitas mereka belum diumumkan secara resmi.

Penyidik KPK terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak, termasuk pegawai BI, OJK, serta pihak ketiga yang diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa. Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor forensik.

Tindak Lanjut dan Jadwal Pemeriksaan Ulang

KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi yang mangkir. Penyidik juga akan mempertimbangkan untuk memanggil secara paksa melalui bantuan kepolisian jika saksi tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah. “Proses penyidikan tidak boleh terhambat oleh ketidakkooperatifan pihak-pihak tertentu,” tegas Tessa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua lembaga keuangan utama di Indonesia. Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Wahyu Nugroho, menilai bahwa KPK perlu bergerak cepat agar tidak menimbulkan preseden buruk. “Jika saksi dibiarkan mangkir, ini bisa melemahkan kewibawaan penegakan hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci nama-nama saksi yang mangkir maupun yang telah hadir. Penyidik masih menunggu kedatangan beberapa saksi lainnya hingga batas waktu pemeriksaan berakhir pukul 17.00 WIB. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.

Reporter: Nurul Huda
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top