Pemkot Makassar Resmi Benahi TPA Antang dengan Sistem Cover Soil, Targetkan Transformasi dari Open Dumping ke Sanitary Landfill

Penulis: Nurul Huda  •  Senin, 08 Juni 2026 | 22:25:31 WIB
Pemerintah Kota Makassar melakukan penutupan sampah TPA Antang dengan metode cover soil untuk pengelolaan yang lebih ramah lingkungan.

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memastikan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang tengah berlangsung dengan metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah dari open dumping menuju sanitary landfill yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, yang menjadi leading sector pengadaan material tanah urug, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pekerjaan dilakukan berdasarkan izin dokumen resmi dan kebutuhan teknis di lapangan.

“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Mengapa Metode Cover Soil Digunakan di TPA Antang?

Muhammad Amin menegaskan, langkah penataan ini dipicu oleh meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang, yang menyebabkan timbunan sampah menggunung. Selama ini, kawasan tersebut dikenal dengan berbagai persoalan lingkungan seperti bau tidak sedap dan minimnya nilai estetika.

Metode penutupan sampah dengan tanah urug merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern. Fungsinya antara lain mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitar.

“Fokusnya, bagaimana sampah di TPA dari open dumping untuk beralih ke sanitary landfill, salah satu metode adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.

Proses Pengadaan Material Tanah Urug Sesuai Aturan

Amin menegaskan, seluruh proses pengadaan tanah urug dilakukan sesuai peraturan melalui e-katalog. Material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang, kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Amin.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan TPA Antang.

Transformasi Wajah TPA Antang: Dari Kumuh Menuju Ekonomi Sirkular

Dalam proses pembenahan, sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu. Sampah kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.

Pemerintah Kota Makassar tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir sampah. Melalui berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, hingga penghijauan kawasan, TPA Antang diarahkan menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.

Transformasi ini diharapkan mampu mengubah kawasan yang identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh menjadi lokasi yang memiliki nilai ekonomis melalui pengembangan ekonomi sirkular. Sekaligus menghadirkan wajah baru yang lebih estetis sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan di Makassar.

Reporter: Nurul Huda
Sumber: sulselsatu.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top