809 Kasus Campak di Sumsel per Mei 2026, Dinkes Sebut Palembang Jadi Wilayah dengan Temuan Terbanyak

Penulis: Kaharuddin Yusuf  •  Jumat, 29 Mei 2026 | 19:03:57 WIB
Petugas kesehatan memantau pelaksanaan imunisasi MR di Palembang untuk mencegah penyebaran campak.

PALEMBANG — Sebanyak 442 dari 809 kasus positif campak di Sumatera Selatan terkonsentrasi di Kota Palembang. Data Dinkes Sumsel per 26 Mei 2026 menunjukkan, dari total 1.495 suspek di ibu kota provinsi itu, hampir sepertiganya terkonfirmasi positif.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Sumsel Ira Primadesa Ogatiyah menyebut tren kasus mulai melandai. “Jumlah kasus campak mengalami penurunan dibandingkan triwulan sebelumnya. Ini hasil kerja keras petugas kesehatan, kader posyandu, dan peran aktif masyarakat,” katanya di Palembang, Jumat.

Empat Wilayah dengan Kasus Positif Tertinggi

Setelah Palembang, Kota Prabumulih mencatat 57 kasus positif dari 195 suspek. Musi Rawas menyusul dengan 54 kasus dari 140 suspek. Muara Enim dan Ogan Ilir sama-sama melaporkan 39 kasus positif.

Kabupaten Musi Rawas Utara mencatat 34 kasus dari 67 suspek, Musi Banyuasin 33 kasus dari 100 suspek, Lubuklinggau 31 kasus dari 74 suspek, dan Banyuasin 29 kasus dari 222 suspek.

Tiga Kabupaten Nihil Kasus, Imunisasi Jadi Kunci

Pagar Alam, OKU Timur, dan OKU Selatan menjadi satu-satunya wilayah tanpa temuan kasus campak positif. Kondisi ini memperkuat data bahwa cakupan imunisasi menentukan tingkat penyebaran.

Dinkes Sumsel terus mendorong program imunisasi lengkap, khususnya vaksin MR (Campak-Rubella) yang diberikan sejak anak berusia sembilan bulan. Masyarakat yang anaknya belum diimunisasi diminta segera ke puskesmas, posyandu, atau fasilitas kesehatan terdekat.

“Layanan imunisasi susulan masih tersedia secara gratis,” tegas Ira.

Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Dinkes Sumsel akan memperkuat sweeping imunisasi di wilayah dengan kasus tinggi, terutama Palembang dan Prabumulih. Langkah ini menyasar anak-anak yang terlewat jadwal vaksinasi dasar.

Pengawasan juga diperketat di daerah perbatasan antar kabupaten untuk mencegah perpindahan kasus dari wilayah dengan temuan tinggi ke daerah yang nihil. Posyandu dan puskesmas diinstruksikan melaporkan setiap suspek baru dalam 24 jam.

Reporter: Kaharuddin Yusuf
Sumber: makassar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top