TAKALAR — Lapas Takalar menghadirkan Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Ashari, untuk memberikan sosialisasi langsung kepada warga binaan, Rabu (20/5). Kegiatan ini merupakan respons atas amanat undang-undang baru yang mempertegas hak-hak narapidana selama menjalani masa pidana.
Ashari menjelaskan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2022 tidak hanya bicara soal pembinaan, tetapi juga jaminan hak dasar yang selama ini sering luput dari perhatian. Mulai dari layanan kesehatan, akses pendidikan, hingga hak integrasi sosial seperti pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas.
Dalam sosialisasi tersebut, Ashari merinci sejumlah hak yang wajib dipenuhi oleh petugas pemasyarakatan. Ia menekankan bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.
“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menegaskan bahwa warga binaan tetap memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi, mulai dari hak mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, pembinaan, hingga hak integrasi sosial,” ujar Ashari.
Ia menambahkan, seluruh petugas pemasyarakatan harus memahami dan melaksanakan amanat undang-undang tersebut secara optimal. Tanpa pemahaman yang merata, implementasi di lapangan bisa timpang.
Kepala Lapas Takalar, Andi Gunawan, menyebut kegiatan ini sebagai bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan di daerah. Selama ini, banyak warga binaan yang tidak tahu persis hak apa yang bisa mereka klaim selama di dalam lapas.
“Pemenuhan hak warga binaan merupakan komitmen kami dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan,” kata Andi Gunawan.
Ia berjanji akan terus memastikan seluruh hak warga binaan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjawab kritik publik terhadap sistem pemasyarakatan yang kerap dianggap tidak manusiawi.
Ashari menekankan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar seremonial. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan lapas yang kondusif dan tertib melalui pemahaman dua arah antara petugas dan warga binaan.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, warga binaan dapat memahami hak dan kewajibannya selama menjalani masa pidana, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang kondusif dan tertib,” tambahnya.
Dengan pemahaman yang jelas, konflik internal di dalam lapas diharapkan bisa diminimalkan. Warga binaan pun bisa lebih fokus pada program pembinaan yang disiapkan.
Setelah sosialisasi ini, Lapas Takalar berencana menggelar evaluasi berkala terhadap pemenuhan hak warga binaan. Andi Gunawan menyebut pihaknya akan membuka kanal pengaduan jika ada hak yang belum terpenuhi.
Inisiatif ini menjadi contoh bagi lapas lain di Sulawesi Selatan untuk tidak hanya menjalankan fungsi hukuman, tetapi juga pemulihan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan.