SULAWESI SELATAN — Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan transformasi besar dalam sistem pendataan penerima bantuan sosial yang mulai berlaku efektif pada tahun 2026. Langkah ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 pada 5 Februari 2025 lalu. Aturan tersebut memandatkan peralihan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju sistem yang lebih terintegrasi, yakni DTSEN.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meminimalisir salah sasaran dalam distribusi bantuan. Dengan sistem baru, pemerintah memiliki basis data yang lebih komprehensif untuk memotret kondisi ekonomi masyarakat secara riil.
"DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan," ujar Gus Ipul dalam keterangan resmi Kementerian Sosial pada Februari 2025.
Masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor dinas sosial setempat hanya untuk mengetahui status kepesertaan mereka. Proses verifikasi kini sepenuhnya dapat dilakukan secara daring melalui ponsel dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Sistem transparansi ini memungkinkan masyarakat untuk melihat berbagai jenis bantuan yang dialokasikan oleh pemerintah pusat. Berdasarkan integrasi data terbaru, terdapat tiga kategori bantuan utama yang statusnya dapat dipantau langsung oleh publik:
Selain jenis bantuan, sistem akan menampilkan periode pencairan terakhir serta status aktif atau tidaknya kepesertaan warga yang bersangkutan.
Salah satu poin krusial dalam kebijakan tahun 2026 adalah percepatan siklus pemutakhiran data. Jika sebelumnya pembaruan data dilakukan setiap tanggal 20 di setiap triwulan, kini pemerintah memajukan jadwal tersebut menjadi tanggal 10. Langkah ini diambil agar dinamika status sosial ekonomi warga, seperti perpindahan domisili atau perubahan tingkat pendapatan, bisa segera tercatat.
"Biasanya data itu kita terima tanggal 20 setiap triwulan. Sekarang dimajukan menjadi tanggal 10," tutur Gus Ipul pada Rabu (1/4/2026).
Percepatan ini menuntut masyarakat untuk lebih proaktif. Warga diimbau segera melapor ke operator desa atau kelurahan jika terdapat perubahan identitas kependudukan atau kondisi ekonomi yang signifikan. Hal ini penting agar proses verifikasi otomatis oleh sistem DTSEN tidak mengalami kendala yang menyebabkan bantuan terhenti.
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun tidak terdaftar dalam sistem, atau sebaliknya menemukan penerima yang dianggap sudah mampu (salah sasaran), Kemensos menyediakan fitur usul-sanggah. Fitur ini dapat diakses melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh secara resmi di Google Play Store.
Masyarakat diminta untuk menyiapkan foto KTP dan foto rumah tampak depan saat melakukan pengusulan mandiri. Setiap usulan akan melewati proses verifikasi berjenjang mulai dari tingkat desa hingga validasi akhir oleh Kementerian Sosial berdasarkan parameter DTSEN.
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk hanya merujuk pada kanal resmi Kemensos dan tidak memberikan data KTP kepada pihak-pihak tidak resmi yang menjanjikan pencairan bantuan. Seluruh proses pengecekan dan pengusulan bansos tidak dipungut biaya atau bebas pungli.