MAKASSAR — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan menerima 827 akses laporan masyarakat sepanjang tahun 2025. Aduan tersebut berasal dari berbagai kanal, dengan permasalahan pertanahan (agraria) menjadi substansi yang paling banyak dilaporkan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, menyampaikan data tersebut dalam kegiatan Ngopi Boss di Kantor Ombudsman Sulsel, Jalan Hertasning, Makassar, Selasa (3/2/2026), yang turut dihadiri Pimpinan Ombudsman RI Indraza Marzuki Raiz.
Ismu menjelaskan, dari total 827 akses pengaduan, laporan masyarakat langsung masih mendominasi dengan 376 laporan. Selain itu, tercatat 250 konsultasi non-laporan, 28 respon cepat, 4 investigasi atas prakarsa sendiri, serta 169 laporan tembusan dari instansi lain.
Berdasarkan klasifikasi substansi, sektor agraria menempati urutan teratas dengan 32 persen dari total laporan. Selanjutnya diikuti sektor kepegawaian (13 persen), hak sipil dan politik (12 persen), pendidikan (8 persen), serta kepolisian (6 persen).
“Dominasi laporan agraria menunjukkan bahwa persoalan pertanahan masih menjadi problem utama pelayanan publik di Sulawesi Selatan,” ujar Ismu.
Dari sisi pelapor, 78 persen aduan berasal dari perorangan, sementara sisanya berasal dari pelapor tidak teridentifikasi (13 persen), badan hukum atau organisasi (5 persen), anggota keluarga (2 persen), serta pihak lain yang bukan korban langsung atau kuasa (1 persen).
Sementara itu, kelompok terlapor paling banyak berasal dari pemerintah daerah dengan proporsi 55,1 persen, disusul Badan Pertanahan Nasional (8,1 persen), lembaga pendidikan negeri (7,4 persen), kepolisian (6,4 persen), serta BUMN dan BUMD (4,9 persen).
Ombudsman RI Sulsel juga mengidentifikasi lebih dari 11 jenis dugaan maladministrasi sepanjang 2025. Tiga jenis terbanyak yakni penyimpangan prosedur (38,5 persen), penundaan berlarut (38 persen), dan tidak memberikan pelayanan (16,2 persen).
“Pola ini menunjukkan masih lemahnya kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di sejumlah instansi, yang berdampak langsung pada masyarakat,” tegas Ismu.
Ombudsman RI Sulsel memastikan akan terus memperkuat fungsi pengawasan, penanganan laporan, serta pemberian rekomendasi kepada instansi terkait guna mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik dan mencegah berulangnya praktik maladministrasi.
