W Super Club di Kawasan CPI Makassar Ditolak oleh BKPRMI Sulawesi Selatan
Menurut KH. Hasid Hasan Palogai, Ketua Umum DPW BKPRMI Sulawesi Selatan, keberadaan W Super Club dianggap melanggar nilai-nilai moral dan budaya masyarakat setempat, dan dapat berdampak negatif pada generasi muda di wilayah tersebut.
WARTAMAKASSAR – Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPW BKPRMI) Sulawesi Selatan, bersama dengan 24 Dewan Pengurus Daerah (DPD) BKPRMI se-Sulawesi Selatan, menyatakan penolakan terhadap keberadaan W Super Club di Kawasan CPI Makassar. Dalam Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) yang digelar di Gedung PKK Sulsel pada Minggu (02/05), Ketua Umum DPW BKPRMI Sulawesi Selatan, KH. Hasid Hasan Palogai, menegaskan bahwa keberadaan tempat hiburan malam tersebut dianggap tidak selaras dengan nilai-nilai moral dan budaya lokal. Mereka khawatir hal ini dapat memberikan dampak negatif terutama bagi generasi muda di daerah tersebut.
Palogai menyampaikan bahwa DPW BKPRMI Sulawesi Selatan, bersama seluruh DPD BKPRMI se-Sulawesi Selatan, dengan tegas menolak kehadiran W Super Club di Kawasan CPI Makassar. Mereka berpendapat bahwa keberadaan tempat hiburan malam semacam itu bertentangan dengan upaya mereka dalam membina moral dan akhlak generasi muda serta dalam menjaga lingkungan yang kondusif dan religius.Baca Selanjutnya
Rapat ini dihadiri oleh para pimpinan dan perwakilan dari 24 DPD BKPRMI se-Sulawesi Selatan yang seluruhnya setuju dengan pernyataan penolakan ini. Mereka berharap pihak berwenang dan pemerintah daerah dapat mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah beroperasinya W Super Club di Kawasan CPI Makassar.
DPW BKPRMI Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya dalam menjaga moralitas dan budaya lokal, serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif yang bisa merugikan masa depan mereka. Palogai menegaskan bahwa keberadaan W Super Club tidak sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal dan bertentangan dengan regulasi yang ada.
PERNYATAAN SIKAP
Nomor: 031-B/BKPRMI.16/VI/2024
Bismillahirrahmanirrahim,
Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Wilayah DPW BKPRMI Provinsi Sulawesi Selatan bersama DPD BKPRMI Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan pada tanggal 2 Juni 2024 terkait dengan keberadaan W SUPER CLUB Makassar, maka kami menyatakan sikap sebagai berikut:
Menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar mengaktifkan kembali SK Gubernur Nomor 1337/XI/Tahun 2023 tentang penetapan Zona KHAS (Kuliner Halal, Aman, dan Sehat) Lego-Lego di area CPI.
Mendukung keputusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mencabut dan membatalkan secara permanen izin tempat usaha diskotik W SUPER CLUB Makassar dengan alasan sebagai berikut:
Bertentangan dengan PERDA Kota Makassar nomor 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yang tidak mengatur jam buka operasional tempat hiburan malam, sementara di kawasan CPI terdapat rumah ibadah dan fasilitas pendidikan.
Bertentangan dengan site plan proyek reklamasi Pantai Losari dan pembangunan CPI yang hanya mengatur pembangunan kawasan perkantoran pemerintahan, wisma negara, serta sarana ibadah umat Islam yakni Masjid 99 Kubah seluas 50 hektar dan 100 hektar untuk peruntukan pembangunan kawasan hunian eksklusif.
Mendukung pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan pembangunan yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal Bugis Makassar yang kental dengan nuansa religius dan menjunjung tinggi adat istiadat yang bersendikan siri’ napacce.
Membangun tempat maksiat satu area dengan rumah ibadah adalah bentuk penistaan agama yang bertentangan dengan konstitusi.