Shopee
Shopee
banner 970x250

Setelah Muhammadiyah, Ustaz Das’ad Latif Tolak W Super Club Makassar

Setelah Muhammadiyah, Ustaz Das'ad Latif Tolak W Super Club Makassar

Shopee Affiliate

WARTAMAKASSAAR-Pendakwah kondang Ustaz Dasad Latif pun menentang pembukaan W Super Club di Kota Makassar milik Hotman Paris.Bantahan tersebut disampaikan Das’ad Latif pada Kamis (30 Mei 2024) melalui akun Instagram pribadinya @dasadlatif1212.
Dasad Latif juga menyertakan foto surat dari Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Makassar.
Sebelumnya, Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Makassar, sebuah perusahaan hiburan milik pengacara kondang Hotman Paris bereaksi terhadap kehadiran fasilitas tersebut.
Kegiatan klub terbesar di Kota Makassar ini dianggap sebagai tempat nongkrong berbagai jenis maksiat.
Sebelumnya Hotman Paris sempat berkunjung ke Kota Makassar dan membuka W Super Club pada Senin 27 Mei 2024.
Karena Fasilitas Hiburan mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Metropolitan Makassar, banyak mendapat komentar setelah diresmikan.
Sedangkan penolakan PD Muhammadiyah Makassar dikirimkan ke Kota Metropolitan Makassar dengan nomor surat 042/PER/III.
0/A/2024.
Surat ini ditujukan kepada Wali Kota Makassar Danny Pomanto selaku pengambil keputusan politik tertinggi.
Surat ini ditandatangani oleh Ketua PD Muhammadiyah Makassar Mouh.
kata Abdo.
Shamad dan sekretarisnya Ahmad AC menyandang stempel organisasi.
“Pemerintah Daerah Muhammadiyah Kota Makassar dengan ini menyatakan menolak keras keberadaan fasilitas sebagai pusat klub terbesar di Kota Makassar tersebut,” demikian bunyi surat tersebut.
Lebih lanjut, PD Muhammadiyah Kota Makassar mengemukakan beberapa poin yang mendasari penolakan tersebut.
Salah satunya adalah membuka kesempatan bagi semua orang untuk beraktivitas di sini.
“Semakin rusaknya akhlak agama generasi muda kita, sesuai firman Allah: Kemudian setelah mereka muncullah generasi pengganti yang mengabaikan shalat dan mengikuti hawa nafsunya sendiri.
“Nanti hilang (QS: Maryam 19: 59),” lanjutnya.
Alasan lainnya adalah kegiatan di tempat tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya setempat.
Dari segi agama, Muhammadiyah menilai fasilitas seperti itu bisa menjadi pemicu bencana.
Meski demikian, PD Muhammadiyah Kota Makassar tetap kooperatif.
Terorganisir, Muhammadiyah meminta Kota Makassar segera mencabut izin usaha lokasi tersebut.
Surat ini juga merupakan salinan dokumen yang ditujukan kepada PW Muhammadiyah Sulawesi Selatan, Kaporlestabes Makassar, dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Makassar, serta Pemerintah Kota Metropolitan Makassar.

Shopee
Baca Juga:  Workshop Kurikulum MBKM Prodi RPL Universitas Dipa Makassar Tahun 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *