MAKASSAR — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyebut proyek PSEL belum bisa dijalankan sebelum aspek hukum dan teknisnya tuntas. Pemkot kini menyesuaikan mekanisme penyelenggaraan fasilitas itu dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Penyesuaian regulasi menjadi kunci. Tanpa dasar hukum baru, Munafri menilai proyek tidak punya pijakan untuk dilanjutkan.
"Tidak bisa kita jalankan dan belum kita berpindah kalau tidak ada pijakannya. Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas," ujar Munafri saat menerima audiensi warga Tamalanrea di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (20/10/2026).
Perjanjian Lama Diajukan Berakhir, Penentu Pengganti Ada di Danantara
Pemkot Makassar telah mengirim surat pengakhiran perjanjian kerja sama kepada pihak sebelumnya. Namun pemerintah kota tidak berwenang menunjuk pelaksana baru.
Munafri menjelaskan, penentuan pihak yang melanjutkan proyek berada di tangan Danantara sebagai pemegang saham penentu.
"Pemerintah Kota mau mengakhiri perjanjian lama, tetapi siapa yang akan melaksanakan selanjutnya bukan kewenangan kami untuk memutuskan, karena ada Danantara yang akan terlibat sebagai pemegang saham penentu," jelasnya.
Sebelumnya, pada 12 Oktober 2026, Pemkot Makassar bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) membahas mekanisme pengakhiran kerja sama lama serta usulan penyelenggaraan PSEL berdasarkan regulasi baru.
Yang Dinilai Danantara: Luas Lahan hingga Pasokan Air
Uji tuntas tidak hanya menyangkut legalitas. Evaluasi juga mencakup kecukupan luas lahan, pengelolaan residu fly ash dan bottom ash (FABA), ketersediaan zona penyangga, akses jalan, serta pasokan air untuk operasional fasilitas.
Tim Ahli Pemerintah Kota Makassar, Andi Hudli Huduri, menyatakan pertemuan dengan pemerintah pusat pada 12 Oktober mengarahkan agar Danantara melakukan uji tuntas terhadap rencana pembangunan PSEL. Hasilnya akan disampaikan ke Pemkot Makassar sebagai bahan pertimbangan langkah berikutnya.
"Inti dari pertemuan tersebut, semuanya diserahkan kepada Danantara untuk melakukan due diligence yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar," jelas Hudli.
Lahan Tamalanrea Bisa Ditinggalkan jika Tak Lolos Syarat
Munafri membuka peluang penggunaan lokasi alternatif bila hasil evaluasi menunjukkan lahan di Tamalanrea tidak memenuhi persyaratan.
"Kita menunggu Danantara untuk menilai, layak atau tidak layak. Ada persyaratan teknis yang harus dipenuhi, mulai dari luas lahan, akses, hingga ketersediaan air," ungkapnya.
Pemkot menegaskan percepatan PSEL tetap bagian dari upaya mengatasi persoalan sampah perkotaan. Kelanjutan proyek bergantung pada hasil evaluasi Danantara, dengan mempertimbangkan kepastian hukum, kelayakan teknis, serta aspirasi warga.