WARTAMAKASSAR – Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Makassar dengan tegas menolak keberadaan W Super Club yang dianggap telah menimbulkan keresahan dan mengganggu ketentraman masyarakat, khususnya umat Islam di Kota Makassar.
Penolakan ini dilakukan karena keberadaan klub malam tersebut dinilai akan menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Ketika ada hiburan malam, Kamtibmas akan terganggu, dan ke depannya dikhawatirkan banyak terjadi kriminalitas akibat pengaruh alkohol,” ujar Ketua Umum BKPRMI Makassar, Muhammad Khaerul, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (30/09/2024).
Selain itu, dia menambahkan, keberadaan tempat hiburan malam ini tidak sesuai dengan sebutan Kota Makassar sebagai Serambi Madinah yang dikenal memiliki tingkat religiusitas yang sangat tinggi. “Jangan sampai budaya luar mempengaruhi kereligiusan kota ini dan mempengaruhi anak-anak bangsa, terutama anak muda di Makassar,” terangnya.
Khaerul berharap agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat menghentikan operasional W Super Club, yang merupakan klub malam terbesar di CPI, Kota Makassar, meskipun tempat tersebut sudah memiliki izin dari pemerintah. “Katanya tempat hiburan malam ini sudah mendapatkan izin dari provinsi. Tapi kami melihat perizinannya melalui aplikasi OSS (Online Single Submission),” ujarnya.Baca Selanjutnya
Terkait perizinan di sistem OSS itu, Khaerul menyebutkan bahwa pemilik izin adalah atas nama perorangan yang biasanya digunakan oleh pelaku UMKM di Kota Makassar. “Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 22 Nomor 5 Tahun 2021 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, sistem ini hanya menerbitkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) untuk kegiatan usaha bar dan penyediaan minuman (KBLI 56301, KBLI 56302),” terangnya.
Menurut Khaerul, tidak etis ada tempat hiburan malam yang berada dekat dengan ikon Masjid Kubah 99 Asmaul Husna yang merupakan kebanggaan masyarakat Sulawesi Selatan. “Kami juga menyayangkan pencabutan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1337/IX/Tahun 2023 tentang Penetapan Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS) CPI Makassar, yang mungkin menjadi cikal bakal diizinkannya operasional klub malam di sekitar CPI,” ungkapnya.
Penolakan terhadap keberadaan klub malam ini, katanya, bukan hanya dari BKPRMI saja, tetapi juga dari ormas Islam seperti MUI, Muhammadiyah, HMI, FUIB, BMI, dan lain-lain. “Seluruh ormas Islam di Kota Makassar juga menolak berdirinya klub malam di wilayah Kota Makassar,” paparnya.
Satu hal lagi yang diungkapnya, siapapun pemilik klub malam tersebut, juga dapat merugikan masyarakat khususnya anak-anak remaja di Kota Makassar. “Kita tidak usah takut, mau siapapun di belakangnya, kita hadapi demi kemaslahatan bersama,” tegasnya.