MAKASSAR — Kritik disampaikan Prof. Siti Aisyah di Makassar, Sabtu (31/10/2026), menanggapi maraknya cara sang kreator menjawab curahan hati dan persoalan hidup kaum perempuan. Menurutnya, penggunaan diksi kotor tidak bisa dibenarkan atas nama ekspresi spontan.
KPRK MUI Sulsel sebenarnya mengapresiasi niat awal konten tersebut. Ruang aman bagi perempuan untuk membagikan masalah pribadi hingga relasi sosial dinilai sebagai langkah positif yang menguatkan sesama.
Persoalan muncul pada cara penyampaian yang diwarnai perbendaharaan kata kasar. Prof. Siti Aisyah menilai gaya bahasa itu menabrak batasan etika saat digunakan untuk memberi pencerahan, menyindir, atau menguatkan perempuan yang menyampaikan masalahnya.
"Pada aspek itu, konten-konten itu tujuannya baik. Tetapi yang menjadi persoalan adalah pelanggaran etika terkait dengan bahasa-bahasa yang dipakai untuk memberikan pencerahan, menyindir, atau menguatkan perempuan-perempuan yang menyampaikan permasalahannya," tegas Prof. Siti Aisyah.
Ia menyoroti risiko paparan bahasa verbal yang tidak santun terhadap pendidikan karakter generasi muda. Remaja perempuan menjadi kelompok yang paling rentan meniru gaya bicara tersebut.
Prof. Siti Aisyah mengingatkan seluruh pembuat konten agar mengakar pada falsafah kebudayaan Sulawesi Selatan. Nilai siri' na pacce dinilainya sarat harkat harga diri, rasa malu, dan kepedulian yang dilandasi tata krama serta ajaran agama.
Kritik itu tidak berujung penghakiman sepihak. MUI Sulsel mendorong langkah edukasi dan dialog terbuka kepada sang kreator untuk mengklarifikasi latar belakang penggunaan bahasanya.
Para influencer juga diajak terus menebar kemanfaatan melalui gaya bahasa yang lebih santun dan bermartabat. Dialog tersebut diharapkan menjadi jalan tengah antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial di ruang publik digital.