SULAWESI SELATAN — PT PAL Indonesia (Persero) tengah menuntaskan kepatuhan perizinan fasilitas galangan kapal di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, sambil menyiapkan program pemberdayaan masyarakat dan opsi pembukaan akses jalan baru. Langkah ini menyusul pengalihan pengelolaan area galangan dari PT Lamongan Marine Industry kepada PAL melalui berita acara serah terima pada 16 Desember 2025. Pemenuhan izin dan komunikasi dengan warga menjadi kunci agar fasilitas industri maritim itu bisa beroperasi tanpa menimbulkan gesekan di lapangan.
Direktur Utama PT PAL Indonesia Kaharuddin Djenod menegaskan pengembangan industri maritim nasional harus berjalan seiring kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan perhatian terhadap masyarakat sekitar fasilitas. Pernyataan itu disampaikan di tengah proses pemenuhan dokumen lingkungan dan perizinan yang masih bergulir.
Dari sisi perizinan, PAL telah memegang Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR). Tiga dokumen itu menjadi fondasi awal pemanfaatan kawasan di pesisir Lamongan.
Yang belum rampung adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perizinan Terminal Khusus (Tersus). Keduanya masih dalam proses penerbitan. Bagi industri galangan kapal, dua dokumen ini krusial karena menyangkut dampak lingkungan dan status operasional terminal yang melekat pada fasilitas.
Kaharuddin menyebut pemenuhan ketentuan perizinan, perhatian terhadap lingkungan, dan komunikasi dengan masyarakat merupakan bagian penting dalam pengembangan fasilitas PAL di Lamongan.
Bersamaan dengan urusan izin, PAL membahas skema pemberdayaan masyarakat bersama pemerintah desa. Pembahasan mencakup peluang peningkatan manfaat ekonomi bagi warga, termasuk kemungkinan penyerapan tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan operasional dan kompetensi yang dipersyaratkan.
Perusahaan berupaya mengidentifikasi bentuk program yang relevan dengan kebutuhan masyarakat sekaligus selaras dengan pengembangan fasilitas industri. Koordinasi dengan pemerintah desa menjadi jalur untuk menyelaraskan aspirasi warga dengan peluang yang bisa dikembangkan secara realistis.
Selain program ekonomi, PAL menyiapkan opsi pembukaan akses jalan baru. Langkah itu dimaksudkan mendukung aktivitas industri sekaligus memenuhi kebutuhan warga setempat.
Pengelolaan area galangan di Lamongan sebelumnya dipegang PT Lamongan Marine Industry. Pengalihan kepada PAL dilakukan melalui Berita Acara Serah Terima pada 16 Desember 2025.
Pemanfaatan fasilitas di Lamongan merupakan bagian dari penugasan Pemerintah untuk mendukung konsolidasi industri galangan kapal nasional dan penguatan kemandirian industri pertahanan. Menteri Pertahanan disebut turut menyatakan bahwa keberadaan galangan PAL di Lamongan mendukung kepentingan pertahanan negara.
Konsekuensinya, aspek operasional fasilitas memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan kegiatan kepelabuhanan komersial. Perbedaan itu yang membuat proses perizinan, terutama Tersus, perlu penanganan tersendiri.
Kaharuddin menegaskan aspirasi masyarakat merupakan bagian penting yang perlu didengar dan ditindaklanjuti. Ia ingin pengembangan fasilitas berjalan seiring upaya memenuhi ketentuan yang berlaku dan membuka peluang manfaat ekonomi bagi warga.
Setiap langkah, menurut dia, perlu dibahas bersama, disiapkan dengan cermat, dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan serta kebutuhan di lapangan. Pendekatan itu menjadi penting karena fasilitas industri di kawasan pesisir selalu bersinggungan langsung dengan permukiman dan aktivitas warga.
Bagi PAL, penyelesaian AMDAL dan Tersus akan menentukan seberapa cepat galangan Lamongan bisa beroperasi penuh. Sementara program pemberdayaan dan akses jalan baru menjadi penanda apakah kehadiran industri maritim di Paciran diterima warga sekitar.