MAKASSAR — Ketua DPP APINDO Sulawesi Selatan, Suhardi, menyatakan regulasi ketenagakerjaan baru tidak cukup hanya mengembalikan sejumlah ketentuan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, kondisi ketenagakerjaan saat ini telah mengalami perubahan signifikan yang menuntut pendekatan baru.
Dunia usaha menghadapi perkembangan teknologi, transisi hijau, perubahan rantai pasok global, ketidakpastian geopolitik dan geoekonomi, hingga persaingan mendapatkan investasi. Suhardi menegaskan RUU baru harus menjawab persoalan hari ini dan tantangan masa depan.
Menurut Suhardi, mengembalikan pendekatan lama tanpa pembaruan yang memadai berisiko membuat Indonesia tertinggal. Ia menilai regulasi ketenagakerjaan baru perlu disusun dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
"Dunia usaha berharap UU ini benar-benar disusun secara komprehensif dengan melibatkan semua stakeholder yang ada guna menghasilkan inisiatif baru dalam undang-undang yang bisa mengatasi permasalahan dalam ketenagakerjaan," ujarnya.
APINDO Sulsel menekankan penyusunan regulasi perlu memperhatikan kepentingan pekerja, pencari kerja, dan dunia usaha secara berimbang. Perlindungan pekerja harus berjalan seiring dengan upaya memperluas pekerjaan produktif dan menjaga keberlanjutan usaha.
Dunia usaha juga menyoroti persoalan implementasi hubungan industrial. Sejumlah persoalan ketenagakerjaan dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan substansi regulasi, tetapi juga dengan pelaksanaan, pengawasan, dan kepatuhan.
Karena itu, mekanisme pengawasan dan kepatuhan dinilai perlu diperkuat agar aturan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara efektif. Suhardi menilai hal ini krusial untuk memastikan regulasi tidak hanya baik di atas kertas tetapi juga berjalan di lapangan.
"UU ini tidak hanya mengakomodasi tuntutan buruh dalam demo, tetapi juga memperhatikan suara pencari kerja dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi dunia usaha, sehingga dapat memperluas pekerjaan produktif sekaligus memastikan pelindungan pekerja terlaksana," kata Suhardi.
APINDO Sulsel berharap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menghasilkan inisiatif baru yang mampu mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia. Dunia usaha menilai regulasi yang komprehensif akan menciptakan iklim investasi yang lebih baik sekaligus melindungi hak-hak pekerja.
Suhardi menegaskan bahwa regulasi yang hanya mengembalikan ketentuan lama tanpa pembaruan berisiko membuat Indonesia tertinggal dalam persaingan global. Dunia usaha meminta pemerintah dan legislatif memperhatikan tantangan nyata yang dihadapi sektor ketenagakerjaan saat ini.