Bawaslu Sulsel Bentuk Pokja PPKS Libatkan Aktivis Perempuan, Respons Kasus Pelanggaran Etik DKPP

Penulis: Kaharuddin Yusuf  •  Rabu, 30 September 2026 | 15:13:01 WIB
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli memimpin pembentukan Pokja PPKS dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil.

Bawaslu Sulawesi Selatan membentuk Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pokja PPKS) dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman. Pembentukan kelompok kerja tersebut merupakan tindak lanjut kegiatan diseminasi dan penguatan kompetensi teknis pencegahan kekerasan seksual bersama sejumlah aktivis perempuan. Langkah ini merujuk pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilihan Umum.

MAKASSAR — Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan Mardiana Rusli menyatakan pembentukan Pokja PPKS dilatarbelakangi sejumlah kasus pelanggaran etik terkait kekerasan seksual maupun pelecehan yang pernah ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Catatan kasus itu menjadi pengingat bagi Bawaslu untuk membangun mekanisme perlindungan di lingkungan kerja.

Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga menunjukkan kekerasan terhadap perempuan masih terjadi, termasuk di ruang publik dan lingkungan kerja. Bawaslu menilai perlu hadir membawa sistem perlindungan yang konkret.

Modus Kekerasan Seksual Kini Beragam, Termasuk Berbasis Elektronik

Mardiana menyebut modus kekerasan seksual semakin beragam, tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga verbal hingga kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Pelecehan melalui panggilan video yang kemudian ditangkap layar menjadi salah satu bentuk yang perlu diantisipasi.

Berbagai kasus tersebut kerap tidak dilaporkan karena korban merasa takut atau tidak mengetahui mekanisme pelaporan yang dapat digunakan. "Makanya, kita butuh mekanisme penanganan yang aman dan berperspektif korban," ujarnya.

Mardiana menegaskan Bawaslu harus hadir membawa sistem perlindungan yang konkret. Muaranya adalah membentuk Pokja PPKS yang adaptif dan sesuai dengan kebutuhan lingkungan kerja.

"Dari sejumlah catatan kasus yang pernah ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara nasional, tindakan kekerasan seksual maupun pelecehan tidak jarang terjadi dari pihak pimpinan kepada bawahannya," katanya.

Pencegahan Harus Terstruktur hingga Jajaran Bawah

Anggota Bawaslu Sulsel Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Saiful Jihad menilai pembentukan kelompok kerja pencegahan perlu didorong hingga jajaran di bawah. Upaya pencegahan harus dilakukan secara terstruktur melalui sosialisasi dan edukasi.

Perwakilan Yayasan Kajian Pemberdayaan Masyarakat (YPKM) Mulyadi Prayitno mengatakan diperlukan pedoman pencegahan serta standar operasional prosedur (SOP) teknis. Mekanisme itu harus dapat diterapkan terhadap seluruh unsur terkait, termasuk staf dan penyedia jasa.

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratna Khalik menekankan penanganan kekerasan seksual memerlukan pendekatan khusus yang berorientasi pada perlindungan korban.

"Penanganan kekerasan seksual harus pro terhadap korban (victim-centered approach). Perlindungan khusus tidak hanya diberikan kepada korban tetapi juga keluarganya, termasuk pelibatan seperti psikolog guna memastikan asesmen kasus dilakukan secara tepat," ujarnya.

Dasar Hukum dan Tindak Lanjut

Pembentukan Pokja PPKS mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilihan Umum. Regulasi itu menjadi payung hukum bagi Bawaslu Sulsel menyusun mekanisme perlindungan yang berperspektif korban.

Bawaslu Sulsel melibatkan organisasi masyarakat sipil dalam penyusunan mekanisme tersebut. Kolaborasi ini diharapkan memastikan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pengawas pemilu berjalan sesuai standar perlindungan korban.

Reporter: Kaharuddin Yusuf
Sumber: makassar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top