BEI Terima Surat Minat Danantara, Porsi Saham Belum Diajukan

Penulis: Nurul Huda  •  Jumat, 25 September 2026 | 14:08:31 WIB
BEI menerima surat pernyataan minat dari Danantara tanpa mencantumkan persentase porsi saham yang akan diambil.

SULAWESI SELATAN — Bursa Efek Indonesia menerima surat pernyataan minat dari Danantara untuk menjadi pemegang saham, namun surat tersebut belum mencantumkan berapa persen porsi yang akan diambil. Dokumen yang beredar menyebut Danantara hendak mencaplok 40,12% saham BEI lewat skema rights issue dalam rangka demutualisasi.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik memastikan surat yang masuk ke bursa tidak menyebut angka spesifik soal porsi kepemilikan. Pernyataan itu disampaikan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

"Dalam surat tidak secara spesifik menyebutkan persentase," ucap Jeffrey.

Di sisi regulator, Otoritas Jasa Keuangan menegaskan belum ada pihak yang mengajukan kepemilikan saham BEI di atas 5%. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan pengajuan resmi ke OJK belum masuk sampai saat ini.

OJK Belum Terima Pengajuan di Atas 5%

Hasan menegaskan setiap kepemilikan saham BEI di atas 5% wajib mendapat persetujuan OJK. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia yang terbit 17 September 2026.

"Belum ada, pengajuan ke OJK tentu belum ada sampai saat ini," tegas Hasan.

Informasi soal kepemilikan Danantara di atas 40% sudah beredar lebih dulu, bahkan sebelum POJK tersebut resmi diterbitkan. Dokumen yang beredar menyebut angka 40,12% sebagai porsi yang hendak diambil Danantara melalui rights issue.

Independensi Bursa Jadi Syarat Utama

Hasan menekankan BEI harus tetap menjaga independensinya dan mampu memitigasi potensi konflik kepentingan setelah proses demutualisasi rampung. Menurutnya, prinsip itu harus diterjemahkan ke dalam aturan pelaksanaan dan aturan internal bursa.

"Ini harus diterjemahkan dalam untuk aturan pelaksanaan dan aturan internal di Bursa itu yang betul-betul nanti menjadi bagian pelaksanaan yang menerjemahkan norma tidak terjadinya gangguan atau tetap dikedepankannya independensi untuk pelaksanaan kegiatan Bursa," pungkasnya.

Danantara Tunggu Keputusan Final

Danantara menyatakan porsi kepemilikan saham BEI masih dalam proses kajian dan uji tuntas. Tim Komunikasi Danantara Indonesia menyebut proses pembahasan belum menghasilkan keputusan final karena kajian internal dan due diligence masih berjalan.

"Hingga saat ini, proses pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final, karena kajian internal dan pelaksanaan uji tuntas masih berlangsung," dikutip dari keterangan tertulis Tim Komunikasi Danantara Indonesia, Senin (14/9/2026).

Sebelumnya, Danantara juga masih menunggu penerbitan POJK tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia saat rumor kepemilikan 40% mencuat. Regulasi itu kini sudah terbit, namun pengajuan resmi ke OJK belum dilakukan.

Apa Artinya bagi Pelaku Pasar

Rencana masuknya Danantara ke struktur pemegang saham BEI menjadi bagian dari implementasi demutualisasi bursa. Skema rights issue disebut sebagai jalur yang dipilih untuk merealisasikan masuknya investor baru tersebut.

Bagi pelaku pasar, kejelasan struktur kepemilikan BEI penting karena menyangkut tata kelola bursa sebagai operator perdagangan saham. Kepemilikan di atas 5% memerlukan persetujuan OJK, sehingga prosesnya tidak bisa berjalan tanpa lampu hijau regulator.

Hingga saat ini, belum ada angka resmi yang diajukan ke OJK maupun ke BEI soal porsi saham yang akan diambil Danantara. Semua masih menunggu hasil kajian internal dan uji tuntas yang belum tuntas.

Reporter: Nurul Huda
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top