SULAWESI SELATAN — Komisi III DPR menegaskan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tidak akan diterapkan kepada semua pelanggaran hukum. Mekanisme penyitaan aset tanpa melalui putusan pidana ini hanya bakal menyasar 13 kategori kejahatan yang masuk dalam daftar resmi rancangan undang-undang tersebut.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan daftar itu merupakan hasil riset dan pendalaman yang dilakukan pihaknya bersama para ahli. Ia mencontohkan Selandia Baru sebagai negara yang menerapkan mekanisme serupa untuk tindak pidana signifikan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara serta nilai aset melebihi NZD 30 ribu.
Habiburokhman menjelaskan, para ahli hukum mendorong agar ruang lingkup RUU ini dibatasi secara ketat. Fokusnya hanya pada kejahatan yang bermotif ekonomi, menimbulkan kerugian besar bagi negara atau masyarakat luas, serta berdampak serius pada sektor publik.
"Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (29/8/2026).
Komisi III DPR memasukkan 13 jenis kejahatan dalam daftar tersebut setelah membandingkan regulasi di Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda. Berikut daftar lengkapnya:
Habiburokhman memastikan penyusunan RUU ini tetap berpegang pada prinsip proporsionalitas, keadilan, dan kemanfaatan. Ia menegaskan efektivitas penegakan hukum tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga negara yang tidak bersalah.
"Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara," pungkasnya.
RUU Perampasan Aset selama ini dinilai menjadi instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara, khususnya dalam kasus-kasus besar yang melibatkan aset di luar negeri. Namun, pengamat menyoroti perlunya kejelasan mekanisme pembuktian dan perlindungan bagi pihak ketiga yang memiliki aset secara sah.