JAKARTA - Kalangan pakar hukum mendorong kejaksaan menuntaskan pemeriksaan dugaan korupsi renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya secara tuntas, tanpa terkecuali kepada pejabat tinggi sekalipun. Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana yang menyoroti kasus ini, menyebut nama Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti layak turut diperiksa.
Diana pernah menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya persis saat proyek Tahun Anggaran 2023 tersebut berjalan — proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp16 miliar.
Menurutnya, tahap pertama yang wajib ditempuh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta adalah memastikan keberadaan peristiwa pidana secara pasti.
"Segera melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa peristiwa korupsi itu memang ada. Jika sudah dipastikan ada, tingkatkan ke penyidikan untuk meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen atau barang yang berkaitan," kata Abdul.
Setelah kronologi dan bukti tersusun rapi, penyidik dapat menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.
"Jika sudah jelas peristiwanya, ditentukanlah siapa tersangkanya, yaitu orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dan dia menikmatinya," ujarnya.
Ukuran "paling bertanggung jawab" ini, menurut Abdul, tidak bisa ditentukan hanya dari struktur organisasi di atas kertas, melainkan harus ditelusuri lewat rekam jejak keputusan dan aliran dana selama proyek berjalan.
Kejati DKI sudah menahan pejabat Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya dalam perkara ini, sementara Diana sendiri disebut belum pernah dimintai keterangan meski menjabat Dirjen ketika proyek berjalan.
"Semua pihak yang berkaitan, termasuk sekdirjen, dirjen maupun wakil menteri atau sekalipun menterinya, jika memang dia mengetahui dalam pengertian melihat, mendengar, merasakan, bahkan mungkin ikut melakukan," kata Abdul, menegaskan tidak ada pengecualian dalam pemeriksaan.
Nama Diana Juga Muncul di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
Nama Diana bukan pertama kali disorot lewat kasus Gedung Cipta Karya semata. Ia sebelumnya sudah masuk radar penyelidikan dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Nusa Tenggara Timur, proyek 2022–2023 senilai sekitar Rp400 miliar dari APBN.
Diana pernah dimintai keterangan soal posisinya sebagai Dirjen Cipta Karya saat itu. Kejati NTT menyatakan perannya masih didalami dan membuka peluang memanggilnya kembali bila dibutuhkan.
"Apalagi ada rekam jejak di beberapa kasus korupsi. Sekalipun dia sekarang dirjen atau wamen, bahkan menteri sekalipun, jika sudah cukup bukti, minimal dua alat bukti, bisa dipanggil bahkan ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul.
Ia menyarankan Kejati NTT menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung karena sebagian pihak dan bukti berada di Jakarta.
"Ya, karena salah satu pihak ada di Jakarta, sebaiknya dikoordinasikan dengan Kejagung karena pada dasarnya kejaksaan itu satu di mana pun," ujarnya.
Ia juga tak menutup peluang penanganan bersama jaksa NTT dan Jakarta bila pembuktian lebih banyak dilakukan di Ibu Kota.
"Ya, jika memang lebih banyak pembuktian di Jakarta, tidak ada salahnya dikerjakan bersama tim jaksa di Jakarta," katanya.
Terkait posisi Diana di pemerintahan, Abdul menilai Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil tindakan apabila perkara dan alat buktinya telah jelas.
"Ya, jika sudah jelas kasus dan alat buktinya, Presiden Prabowo bisa memberhentikan sementara sampai ada vonis tetap yang menghukumnya," ujar Abdul.
Upaya konfirmasi mengenai dugaan korupsi renovasi Gedung Cipta Karya telah disampaikan kepada Diana melalui WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, Diana belum memberikan tanggapan.