Data kesejahteraan yang tercatat di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak selamanya sesuai dengan kondisi nyata keluarga. Jika ada perubahan ekonomi, masyarakat bisa mengajukan pembaruan data desil ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan dari 1 hingga 10. Desil 1-4 menjadi prioritas penerima bantuan sosial seperti PKH dan BPNT. Bila kondisi berubah, misalnya kehilangan pekerjaan atau jumlah anggota keluarga bertambah, desil bisa diperbarui.
Sebelum mengajukan, siapkan beberapa dokumen penting agar proses berjalan lancar:
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi resmi Cek Bansos dari Play Store atau App Store. Setelah terpasang, lakukan registrasi akun menggunakan data e-KTP dan KK.
Setelah login, pilih menu Profil lalu cari opsi Usul Sanggah atau Usulkan Pembaruan. Klik Request Pembaruan Data, lalu isi data yang ingin diperbaiki. Jangan lupa lengkapi informasi kondisi rumah dan ekonomi keluarga, lalu unggah dokumen pendukung jika diminta.
Setelah semua diisi, kirim pengajuan. Sistem akan menerima permohonan dan menunggu proses verifikasi lanjutan dari petugas.
Pengajuan tidak langsung mengubah desil. Petugas Kemensos akan melakukan verifikasi lapangan dan data secara bertahap. Setelah terverifikasi, BPS memproses pemeringkatan desil baru.
Hasilnya bisa berupa perubahan desil atau tetap seperti sebelumnya. Cek status pengajuan lewat aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan NIK dan memastikan kode captcha benar.
Bagi yang tidak bisa online, datanglah ke kantor desa atau kelurahan, atau dinas sosial setempat. Bawa KTP dan KK, lalu sampaikan permohonan perubahan desil ke petugas.
Petugas akan mengecek data melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Setelah itu, dilakukan survei dan verifikasi lapangan. Jika hasilnya sesuai, status desil diperbarui di DTSEN.
Perubahan desil tidak otomatis. Pastikan data yang diajukan benar dan terus pantau status pengajuan melalui kanal resmi Kemensos.
Tidak, perubahan desil harus melalui proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah. Data DTSEN bersifat dinamis, tetapi pembaruannya tidak langsung.
Dokumen utama adalah e-KTP dan KK, serta informasi terbaru kondisi ekonomi seperti perubahan pekerjaan, penghasilan, atau jumlah anggota keluarga. Foto rumah bisa menjadi pendukung.
Lamanya tergantung pada survei lapangan dan pemrosesan data oleh Kemensos dan BPS. Tidak ada batas waktu pasti, jadi disarankan memantau status secara berkala.
Bisa, melalui aplikasi resmi Cek Bansos dari Kemensos. Unduh aplikasi, daftar dengan e-KTP dan KK, lalu gunakan fitur Usul Sanggah atau Request Pembaruan Data.