WARTAMAKASSAR-Selama Operasi Antik Siginjai Polda Jambi, polisi berhasil menangkap sebanyak 199 orang yang terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba. Dari jumlah tersebut, 3 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.
Operasi yang dilakukan selama 20 hari, mulai dari 10 hingga 29 Mei 2024, melibatkan Polda Jambi serta Polres dari berbagai daerah, menegaskan komitmen mereka dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban sosial. Keterlibatan perempuan dan anak-anak dalam jaringan narkoba juga menyoroti urgensi untuk mengambil tindakan preventif yang lebih serius guna melindungi mereka dari ancaman ini.
Ernesto Seiser, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, dalam penjelasannya menyoroti detail dari penangkapan tersebut. Dari total 199 individu yang berhasil ditangkap, terdapat perincian yang mencengangkan: 10 wanita, 3 anak-anak di bawah umur, dan selebihnya adalah pria. Dari jumlah tersebut, 149 merupakan pengedar narkoba yang aktif dalam menyebarkan racun bagi masyarakat, sementara 50 lainnya adalah pengguna yang berpotensi menjadi korban dari peredaran narkoba ini.
Proses rehabilitasi bagi 50 pengguna narkoba yang ditangkap menjadi satu langkah positif dalam upaya memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk memulihkan diri dan kembali berkontribusi secara positif dalam masyarakat. Namun demikian, penindakan terhadap para pengedar narkoba juga menjadi fokus utama, dengan barang bukti yang disita oleh petugas mencakup sabu seberat 4,9 kilogram, ganja seberat 3 kilogram, dan 341 butir pil ekstasi. Jika dihitung secara ekonomis, nilai dari barang bukti tersebut mencapai angka yang mencengangkan, yaitu sekitar Rp 6 miliar.
Selain penangkapan individu, Operasi Antik Siginjai juga berhasil melakukan razia terhadap sekitar 50 basecamp narkoba, mengindikasikan keberhasilan dalam mengganggu rantai pasokan dan tempat peredaran narkoba tersebut. Beberapa basecamp bahkan dihancurkan sebagai tindakan preventif yang lebih lanjut.
Namun, yang menjadi sorotan khusus adalah keterlibatan 3 anak di bawah umur dalam kegiatan peredaran narkoba, yang menggarisbawahi perlunya perhatian khusus dalam melindungi generasi muda dari bahaya ini. Dengan peran mereka sebagai pengedar ganja, kasus ini memunculkan pertanyaan tentang akar masalah yang lebih dalam dan perlunya pendekatan yang holistik dalam penanganan masalah narkoba di masyarakat.
Ernesto menegaskan bahwa para pelaku narkoba akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian tidak hanya fokus pada penangkapan, tetapi juga pada penegakan hukum yang adil dan efektif sebagai langkah nyata dalam memerangi peredaran narkoba.