MAKASSAR — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa gerakan pemilahan sampah ini tidak membutuhkan biaya besar atau peralatan mahal. Ia menyebut warga cukup menyiapkan dua ember di rumah masing-masing.
“Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember,” ujar Munafri, Selasa (28/7/2026).
Ember pertama digunakan untuk sampah organik yang bisa diolah menjadi kompos atau pakan ternak melalui metode teba, lubang biopori, komposter, budidaya maggot, hingga eco-enzyme. Ember kedua untuk sampah anorganik yang bernilai ekonomi dan wajib disetorkan ke Bank Sampah Unit (BSU) terdekat.
Instruksi Wali Kota ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271 Tahun 2025 tentang Pembentukan Bank Sampah dan Pelaksanaan Pemilahan Sampah di lingkungan Pemkot, RT/RW, serta pelaku usaha.
Seluruh warga dan instansi di Kota Makassar diwajibkan memilah sampah ke dalam empat jenis sejak dari sumbernya:
Pemkot Makassar mewajibkan seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga ketua RT dan RW untuk menjadi nasabah aktif Bank Sampah Unit. Setiap lingkungan permukiman juga harus membentuk BSU, menunjuk koordinator, menggelar penimbangan sampah minimal sepekan sekali, serta melaporkan hasilnya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.
Langkah ini diproyeksikan memperkuat ekosistem ekonomi sirkular yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dari tingkat paling bawah.
Pemkot Makassar tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Pelanggaran terhadap instruksi akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi ASN, non-ASN, serta ketua RT/RW yang tidak mengindahkan aturan, konsekuensinya langsung berdampak pada penurunan nilai e-Kinerja hingga evaluasi pemberian insentif dan tunjangan.
Melalui kebijakan terintegrasi ini, Pemkot Makassar optimistis budaya memilah sampah dari sumber akan menjadi gaya hidup baru warga sekaligus menekan volume sampah kota menuju TPA secara signifikan.