Keluarga Tahanan Korban Penganiayaan Oknum Perwira Polres Luwu Utara Lapor Propam, Pelaku Dibebastugaskan

Penulis: Luqman Arif  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 19:21:03 WIB
Keluarga korban penganiayaan oleh oknum perwira Polres Luwu Utara melapor ke Propam usai menjenguk korban yang mengalami luka memar dan pendarahan di telinga.

LUWU UTARA — Seorang tahanan atas nama CTA (21) diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum perwira polisi di lingkungan Mapolres Luwu Utara. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/7/2026) di dalam sel tahanan, dan baru terungkap setelah pihak keluarga datang menjenguk korban.

Ibu korban, Mardiati Linja, menceritakan kondisi anaknya yang sangat memprihatinkan saat ditemui. Wajah korban tampak memar di bagian kiri dan telinga kirinya mengeluarkan darah yang hanya dibalut perban seadanya.

“Pas saya jenguk, anak saya sudah sangat kesulitan untuk berdiri. Telinganya keluar darah dan wajahnya memar. Kami tidak terima dan menuntut keadilan agar pelaku diproses hukum,” kata Mardiati dalam pernyataannya, Selasa (28/7/2026).

Luka Berat dan Kondisi Kritis Korban

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Ipda yang menjabat sebagai Kanit 4 (PPA) Satreskrim Polres Luwu Utara tersebut, korban menderita luka lebam parah hingga pendarahan di bagian telinga. Saat ini, korban sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Keluarga yang tak terima dengan tindakan sewenang-wenang itu langsung membuat laporan resmi ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu Utara. Selain itu, pihak keluarga juga berencana melaporkan kasus ini ke Divisi Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim.

Propam Turun Tangan, Oknum Dibebastugaskan

Kasi Humas Polres Luwu Utara, AKP Sapri, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan perwira polisi di lingkungan markasnya. Laporan tersebut kini tengah ditangani secara maraton oleh Seksi Propam dengan memeriksa sejumlah saksi serta terduga pelaku.

“Laporan dugaan penganiayaan tersebut sedang ditangani oleh Propam dengan memeriksa saksi-saksi serta oknum yang dilaporkan,” ujar AKP Sapri.

Guna mempermudah proses pemeriksaan internal dan menjaga transparansi penyelidikan, oknum Ipda yang bersangkutan telah resmi dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kanit 4 PPA Satreskrim Polres Luwu Utara.

Reporter: Luqman Arif
Sumber: inews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top