Pemkot Makassar Resmi Hentikan Sistem Open Dumping di TPA Antang Mulai Agustus 2026, Warga Wajib Pilah Sampah dari Rumah

Penulis: Nurul Huda  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 19:21:03 WIB
Pemkot Makassar resmi menghentikan sistem open dumping di TPA Antang mulai 1 Agustus 2026.

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar tidak akan lagi menerima sampah campur di TPA Antang Tamangapa per 1 Agustus 2026. Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan, pelarangan ini merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat yang tak bisa ditawar.

"Kebijakan pelarangan dan penghentian TPA Antang Tamangapa menerima sampah campur itu sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dan kebijakan berlaku per 1 Agustus 2026," ujar Munafri di Makassar, Selasa.

Empat Kategori Sampah yang Wajib Dipisahkan Warga

Dalam SE Nomor 1 Tahun 2026, Pemkot Makassar mewajibkan pemilahan sampah sejak dari sumber. Rumah tangga, perkantoran, sekolah, hingga kawasan usaha harus memisahkan sampah ke dalam empat kategori utama:

  • Organik — sampah mudah terurai seperti sisa makanan dan serasah.
  • Anorganik — sampah nonhayati, produk sintetis, dan hasil olahan tambang yang sulit terurai.
  • Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) — termasuk kemasan bekas B3 dan barang elektronik rusak.
  • Residu — sampah yang tak bisa dimanfaatkan kembali dan harus diproses di TPA.

Sanksi dari Pusat yang Memaksa Perubahan

Kebijakan ini bukan inisiatif spontan. Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1262 Tahun 2026 yang menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah. Surat Menteri LHK bernomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026 juga menjadi dasar penghentian praktik open dumping di TPA Tamangapa.

Munafri menekankan, perubahan sistem ini tidak bisa dibebankan hanya ke pemerintah. "Masyarakat andil memisahkan sampah berdasarkan empat kategori utama, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu," jelasnya.

Sampah Organik Tak Boleh Langsung ke TPA

Salah satu poin krusial dalam edaran tersebut adalah larangan membuang sampah organik langsung ke TPA. Pemkot mendorong pengolahan di tingkat sumber menggunakan metode ramah lingkungan seperti komposting, pemanfaatan maggot Black Soldier Fly (BSF), Eco Enzyme, atau teknologi pengolahan lainnya.

Kebijakan ini otomatis mengubah kebiasaan lama warga Makassar yang selama bertahun-tahun membuang sampah tanpa pemilahan. TPA Antang Tamangapa selama ini dikenal sebagai salah satu lokasi pembuangan akhir terbesar di Sulsel yang menerapkan sistem open dumping.

Pemkot Makassar kini menyiapkan sosialisasi massal ke seluruh kelurahan dan kecamatan agar warga tak kebingungan saat aturan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Tanpa pemilahan dari rumah, sampah tak akan lagi diterima di TPA.

Reporter: Nurul Huda
Sumber: makassar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top