MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar tidak akan lagi menerima sampah campur di TPA Antang Tamangapa per 1 Agustus 2026. Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan, pelarangan ini merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat yang tak bisa ditawar.
"Kebijakan pelarangan dan penghentian TPA Antang Tamangapa menerima sampah campur itu sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dan kebijakan berlaku per 1 Agustus 2026," ujar Munafri di Makassar, Selasa.
Dalam SE Nomor 1 Tahun 2026, Pemkot Makassar mewajibkan pemilahan sampah sejak dari sumber. Rumah tangga, perkantoran, sekolah, hingga kawasan usaha harus memisahkan sampah ke dalam empat kategori utama:
Kebijakan ini bukan inisiatif spontan. Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1262 Tahun 2026 yang menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah. Surat Menteri LHK bernomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026 juga menjadi dasar penghentian praktik open dumping di TPA Tamangapa.
Munafri menekankan, perubahan sistem ini tidak bisa dibebankan hanya ke pemerintah. "Masyarakat andil memisahkan sampah berdasarkan empat kategori utama, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu," jelasnya.
Salah satu poin krusial dalam edaran tersebut adalah larangan membuang sampah organik langsung ke TPA. Pemkot mendorong pengolahan di tingkat sumber menggunakan metode ramah lingkungan seperti komposting, pemanfaatan maggot Black Soldier Fly (BSF), Eco Enzyme, atau teknologi pengolahan lainnya.
Kebijakan ini otomatis mengubah kebiasaan lama warga Makassar yang selama bertahun-tahun membuang sampah tanpa pemilahan. TPA Antang Tamangapa selama ini dikenal sebagai salah satu lokasi pembuangan akhir terbesar di Sulsel yang menerapkan sistem open dumping.
Pemkot Makassar kini menyiapkan sosialisasi massal ke seluruh kelurahan dan kecamatan agar warga tak kebingungan saat aturan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Tanpa pemilahan dari rumah, sampah tak akan lagi diterima di TPA.