MAKASSAR — Mulai 1 Agustus 2026, kebiasaan membuang sampah campur aduk ke TPA Tamangapa harus berakhir. Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026 yang mewajibkan pemilahan sampah sejak dari sumber, mencakup rumah tangga, perkantoran, sekolah, hingga kawasan usaha.
Instruksi tersebut membagi sampah menjadi empat kategori: organik, anorganik, B3, dan residu. Sampah organik—sisa makanan dan serasah—harus diolah melalui komposting, budidaya maggot lalat tentara hitam (Black Soldier Fly/BSF), atau eco enzyme. Sampah anorganik yang masih bernilai ekonomi disetorkan ke bank sampah unit atau fasilitas daur ulang.
Sampah B3—seperti kemasan bekas bahan berbahaya dan beracun, produk rumah tangga berbahaya, serta barang elektronik rusak—dilarang dicampur dengan sampah rumah tangga biasa. Jenis ini harus diserahkan ke fasilitas penampungan spesifik B3. Setelah seluruh proses itu, barulah residu diangkut ke TPA Tamangapa.
Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 1262 Tahun 2026. Pemerintah pusat menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan sistem open dumping di TPA Tamangapa. Surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026 dan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2026 juga menjadi dasar kebijakan ini.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penghentian open dumping tidak cukup hanya dengan mengubah sistem di TPA. Volume sampah menuju Tamangapa harus dikurangi sejak dari sumber. “Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember,” kata Munafri, Selasa (28/7/2026), menggambarkan cara memulai pemilahan sampah organik dan nonorganik.
Dengan sistem baru ini, peran bank sampah unit (BSU), bank sampah sektoral, TPS3R, dan TPST semakin krusial. Sampah anorganik yang sebelumnya berakhir di TPA kini diarahkan ke fasilitas-fasilitas tersebut untuk didaur ulang atau dimanfaatkan kembali. Mekanisme ini diharapkan memperkuat ekonomi sirkular di Makassar sekaligus mengurangi beban TPA Tamangapa.
Pemerintah kota juga mendorong penguatan kelembagaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan prinsip 3R: Reduce, Reuse, Recycle. Kebijakan ini memperkuat Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang telah diterbitkan sebelumnya.
Instruksi Wali Kota tidak bersifat imbauan. Pemerintah Kota Makassar menyebut bahwa perorangan, badan usaha, maupun instansi yang melanggar ketentuan pemilahan sampah dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana. Mulai 1 Agustus, warga Makassar tidak punya pilihan selain memilah sampahnya sendiri—atau menghadapi konsekuensi hukum.