MAKASSAR — Rencana Pemerintah Kota Makassar untuk menerapkan pemilahan sampah dari rumah tangga dan membatasi volume sampah yang masuk ke TPA Tamangapa memicu kekhawatiran di kalangan pemulung. Namun, Forum Komunitas Hijau (FKH) menilai perubahan sistem ini justru bisa menjadi peluang jika pemulung dilibatkan dalam rantai pengelolaan yang baru.
Ketua FKH, Achmad Yusran, mengatakan bahwa selama ini pemulung harus memilah material bernilai dari tumpukan sampah yang sudah tercampur. Proses itu memakan waktu dan tenaga, serta seringkali menurunkan kualitas barang seperti kertas atau kardus yang terkena sampah basah.
“Pemilahan sampah dari rumah tidak berarti menghilangkan mata pencaharian pemulung. Justru sampah yang sudah dipilah memiliki nilai ekonomis dan lebih mudah dimanfaatkan,” ujar Achmad di Makassar, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, botol plastik, kardus, kaleng, dan logam yang sudah terpilah sejak dari rumah bisa langsung dikumpulkan tanpa harus diambil dari tumpukan sampah kotor. Hal ini membuat pemulung bisa mendapatkan material bersih dengan nilai jual yang lebih baik.
Achmad mendorong perubahan paradigma terhadap profesi pemulung. Ia menilai mereka tidak lagi sekadar pengais sampah, melainkan bagian dari rantai ekonomi sirkular yang mengumpulkan material bernilai untuk didaur ulang.
“Paradigmanya harus diubah. Pemulung jangan hanya dilihat sebagai orang yang mengais sampah, tetapi sebagai bagian dari rantai ekonomi sirkular yang mengumpulkan material bernilai,” tegasnya.
Dalam sistem baru, pemulung bisa terhubung langsung dengan Bank Sampah Unit (BSU), TPS3R, hingga pengepul dan industri daur ulang. Achmad bahkan membuka peluang pembentukan kelompok usaha masyarakat yang fokus pada pengumpulan dan pengolahan material daur ulang.
Meski optimistis, FKH mengingatkan bahwa transisi sistem harus dilakukan dengan hati-hati. Pemerintah kota dinilai perlu membuka dialog dengan para pemulung agar mereka tidak tersisih.
“Kalau ada kekhawatiran dari pemulung, tentu harus didengar, tetapi jawabannya bukan kembali ke sistem lama. Justru pemulung harus dilibatkan dalam sistem baru,” kata Achmad.
Langkah yang bisa diambil antara lain pendataan pemulung, sosialisasi, pembentukan kelompok, penguatan bank sampah, hingga pemberian akses terhadap BSU. Pelibatan ini penting agar kebijakan pengurangan sampah berjalan beriringan dengan keberlanjutan penghasilan masyarakat sektor informal.
Achmad juga menyoroti indikator keberhasilan pengelolaan sampah. Menurutnya, ukuran utama bukan lagi seberapa cepat atau banyak sampah yang diangkut ke TPA Tamangapa.
“Jangan sampai keberhasilan persampahan hanya dilihat dari berapa banyak sampah yang diangkut. Yang lebih penting adalah berapa banyak sampah yang berhasil kita kurangi sejak dari sumber,” ujarnya.
FKH mendorong indikator yang lebih terukur, seperti penurunan timbulan sampah, tingkat pemilahan rumah tangga, jumlah material yang didaur ulang, serta volume residu yang berhasil ditekan. Sistem pengelolaan Makassar, kata Achmad, tidak boleh lagi hanya mengandalkan pola kumpul, angkut, dan buang ke TPA.