Pansus Hak Angket DPRD Gowa Panggil Tiga Saksi Ahli Usai Periksa 20 Saksi, Termasuk ART Bupati

Penulis: Mustofa Kamal  •  Kamis, 25 Juni 2026 | 22:03:01 WIB
Pansus Hak Angket DPRD Gowa memanggil tiga saksi ahli untuk mendalami bukti dan kesaksian.

GOWA — Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa akan melibatkan tiga saksi ahli untuk menelaah seluruh bukti dan kesaksian yang telah terkumpul dalam penyelidikan dugaan pelanggaran etika dan kebijakan oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Langkah ini diambil untuk menghindari kekeliruan dalam pengambilan keputusan di akhir proses hak angket.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Muh. Kasim Sila, mengatakan bahwa proses pemeriksaan saksi telah berlangsung dalam tiga kali pertemuan terbuka. Dari situ, Pansus mengantongi sejumlah bukti konkret yang dinilai cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap pendalaman oleh para ahli.

Bukti yang Terkumpul: dari Surat hingga Transfer Rekening

Kasim Sila merinci, pihaknya telah menerima berbagai barang bukti selama proses pemeriksaan. Di antaranya adalah surat yang diduga ditulis langsung oleh Bupati Gowa kepada salah satu saksi, tangkapan layar percakapan yang memerintahkan mantan Kabag Umum Pemkab Gowa untuk membelikan tiket bagi pihak di luar struktur pemerintahan, serta bukti pembelian tiket oleh orang-orang yang diduga memengaruhi kebijakan Pemkab Gowa.

"Termasuk juga kami menerima bukti transfer dari rekanan ke orang yang diduga mengganggu tatanan pemerintahan, dan adanya bukti-bukti nomor rekening," ujar Kasim Sila dalam konferensi pers di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Gowa, Kamis (25/6/2026).

20 Saksi Diperiksa, Termasuk ART Bupati

Pansus telah memeriksa 20 saksi dari berbagai latar belakang. Mereka berasal dari jajaran pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Gowa, pihak perusahaan yang mengerjakan proyek pengadaan seragam sekolah gratis, penerima beasiswa yang dicabut haknya, hingga asisten rumah tangga (ART) di rumah jabatan Bupati Gowa.

Kasim menegaskan bahwa hampir seluruh keterangan saksi saling berkesesuaian. "99 persen pernyataan saksi itu berkesesuaian terkait adanya oknum yang diduga mengganggu tatanan pemerintahan di Kabupaten Gowa saat ini," terangnya.

Pansus Bantah Mengadili Urusan Pribadi Bupati

Menanggapi potensi tudingan bahwa hak angket ini bersifat politis atau mencampuri urusan pribadi, Kasim Sila memberikan bantahan tegas. Ia menekankan bahwa fokus Pansus adalah pada dampak dari dugaan pelanggaran etika dan moral terhadap tata kelola pemerintahan, bukan pada kehidupan pribadi Bupati.

"Kami tidak mengadili urusan pribadi Bupati Gowa. Kami mengadili dampak, efek, etika, dan hukum pada birokrasi. DPRD tidak memiliki keterkaitan sedikit pun pada urusan pribadi seseorang, termasuk kepada urusan Ibu Bupati Gowa," tegasnya.

Apa Langkah Pansus Selanjutnya?

Dengan dihadirkannya tiga saksi ahli, Pansus berharap dapat memperkuat landasan hukum dan etika sebelum mengambil kesimpulan akhir. Hasil kajian dari para ahli akan menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum Pansus menyampaikan laporan akhir dalam rapat paripurna DPRD. Kasim menambahkan, pemanggilan terhadap Bupati Gowa selaku terperiksa juga masih akan dilakukan sebagai bagian dari proses yang sedang berjalan.

Reporter: Mustofa Kamal
Sumber: republiknews.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top