Pansus Hak Angket DPRD Gowa Periksa 14 Saksi, Bupati Bantah Tuduhan Dugaan Korupsi Seragam Gratis

Penulis: Oman Sudirman  •  Kamis, 25 Juni 2026 | 21:59:01 WIB
Pansus Hak Angket DPRD Gowa memeriksa 14 saksi terkait dugaan pelanggaran di Pemkab Gowa.

GOWA — Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa terus mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk mengusut dugaan pelanggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa. Hingga Rabu (24/6), sebanyak 14 orang telah diperiksa dari total 20 saksi yang diundang.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, menyatakan bahwa substansi keterangan para saksi sejauh ini cenderung memiliki kesamaan. Namun, pihaknya belum mengambil kesimpulan karena masih mendalami seluruh dokumen dan keterangan yang masuk.

Awal Mula: Tiga Dugaan yang Diselidiki DPRD

Hak angket ini dibentuk untuk menyelidiki tiga materi utama. Pertama, dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Gowa. Kedua, dugaan penyelewengan anggaran pada program seragam gratis yang menyedot perhatian publik. Ketiga, dugaan perbuatan tercela yang dinilai dapat mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai unsur, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) dan perangkat desa. Mereka dianggap mengetahui secara langsung materi-materi yang menjadi objek penyelidikan pansus.

Proses Pemeriksaan: Ada Sidang Tertutup yang Menuai Kritik

Proses penyelidikan sempat memicu polemik ketika DPRD menggelar sebagian pemeriksaan secara tertutup. Sidang tertutup itu dilakukan atas permintaan saksi dan pertimbangan sensitivitas materi yang dibahas. Keputusan tersebut justru menimbulkan spekulasi dan kritik di tengah masyarakat.

Menanggapi hal itu, Muhammad Kasim Sila menegaskan bahwa pansus berkomitmen untuk tidak memasuki ranah pribadi. “Kalau terkait pemeriksaan, jujur kami memang sepakat di pansus ini bahwa tidak akan masuk ke persoalan pribadi. Kami hanya masuk di persoalan kebijakan dan kewenangan,” ujarnya.

Apa Langkah Pansus Selanjutnya?

Meski demikian, materi dugaan perbuatan tercela tetap menjadi bagian dari hak angket karena sebelumnya telah masuk dalam usulan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU). Hal ini membuat sejumlah keterangan saksi turut menyinggung persoalan yang dianggap sensitif.

Pansus berencana melanjutkan pemeriksaan terhadap enam saksi yang belum memberikan keterangan. Setelah seluruh saksi diperiksa, pansus akan duduk bersama untuk menyimpulkan hasil penyelidikan. “Gambarannya seperti mengarah ke sana, tetapi seperti apa hasilnya nanti setelah selesai semuanya dan kami akan duduk bersama untuk menyimpulkan hal itu,” kata Kasim.

Bupati Gowa sebelumnya telah membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan dalam hak angket ini. Pihak Pemkab Gowa juga disebut telah menyiapkan dokumen dan data untuk membantah setiap poin dugaan yang disampaikan DPRD. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh publik Gowa yang menunggu keputusan akhir pansus.

Reporter: Oman Sudirman
Sumber: sulawesi.viva.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top